149 Pekanbaru Warga Terjading OTT Satgas Kebersihan

Selasa, 15 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Sejak Januari hingga Oktober 2019, sebanyak 149 warga Kota Pekanbaru terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) satuan tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Ratusan warga itu kedapatan membuang sampah sembarangan. Ada juga yang membuang sampah di luar jam yang dibolehkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018. Di dalam peraturan itu, jadwal pembuangan sampah dimulai pada pukul 19.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib. "Kami jaring mereka karena buang sampah di luar jadwal," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Pekanbaru, Rubi Adrian, Selasa (15/10/2019). Selain mendata warga yang membuang sampah, petugas juga menyita KTP. Identitas diri warga yang terjaring OTT ditahan sampai yang bersangkutan membayar denda. Ia menyebut, masih ada warga yang terjaring, enggan membayar denda. Jumlah pelanggar yang belum bayar denda sebanyak 72 orang. Sedangkan jumlah pelanggar yang membayar denda mencapai 77 orang. Tim satgas kebersihan terus menindak pelaku buang sampah sembarangan. Ia menyebut besaran denda tergantung volume sampah yang dibuang. Besaran minimal denda bagi pelanggar yakni Rp250.000. Saat ini, jumlah personel Satgas Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru sebanyak 75 orang. Mereka menyebar di 37 titik yang ada di Kota Pekanbaru. Satu titik ada dua hingga tiga orang petugas yang berjaga. Tim bergantian mengawal puluhan titik yang ada. Tim Satgas Kebersihan DLHK ini sudah bertugas sejak 2017. OTT baru berlangsung sejak akhir 2018. Keberadaan Satgas Kebersihan ini untuk memberi efek jera agar tahu jadwal buang sampah dan tempat buang sampah semestinya.     Sumber: cakaplah