15 Rekening Desa Diblokir, Karena Tak Bayar Pajak Dana Desa

Selasa, 10 Desember 2019

BUALBUAL.com - Pemerintah Pusat memblokir 15 rekening milik desa yang ada di Kabupaten Garut. Pemblokiran dilakukan karena desa-desa tersebut diketahui tidak melakukan pembayaran pajak dana desa. "Memang ada 15 desa yang rekeningnya diblokir pemerintah pusat. Kelimabelas desa yang rekeningnya diblokir karena tidak membayar pajak. Ya mungkin kadesnya lupa membayar pajak," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Senin (9/12). Bupati tidak menyebutkan desa mana saja yang rekeningnya diblokir oleh pemerintah pusat. Namun dari informasi yang dihimpun, salah satu desa yang rekeningnya diblokir pemerintah pusat adalah Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong. Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, disebut Rudy sudah melakukan berbagai upaya agar rekening-rekening desa itu tidak diblokir. "Namun dari info yang kita terima, pemblokiran tersebut sudah merupakan aturan tegas dari pemerintah pusat yang harus dipatuhi," katanya.

Keluarkan Edaran

Atas hal tersebut, Rudy mengaku bahwa pihaknya sudah mengeluarkan edaran kepada para kepala desa agar senantiasa patuh melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu. "Kepala desa memang harusnya membayar pajak dana desa saat dana itu turun. Para Kepala Desa ini maunya dipotong langsung pemerintah pusat, tapi kan tidak bisa karena harus masuk dulu ke kas desa," tutupnya.
  Sumber: merdeka.com