
BUALBUAL.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau. Penghentian dilakukan karena SPPG tersebut belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
BGN memberikan waktu maksimal 10 hari kalender kepada SPPG yang terkena sanksi untuk melengkapi dan memperbaiki administrasi. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, BGN menyebut penghentian operasional sementara sebagai sanksi ringan. Selama masa sanksi, seluruh hak operasional 15 SPPG dihentikan maksimal selama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.
“Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN.
Sebanyak 15 SPPG yang dikenai penghentian sementara tersebar di delapan kabupaten/kota di Riau.
Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni empat SPPG:
Kabupaten Rokan Hilir terdapat tiga SPPG:
Kabupaten Bengkalis terdapat dua SPPG, yakni:
Kabupaten Siak juga terdapat dua SPPG:
Sementara itu, masing-masing satu SPPG terdapat di Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, dan Rokan Hulu.
Di Kepulauan Meranti, SPPG yang dikenai sanksi adalah SPPG Kepulauan Meranti Tebing Tinggi Selatpanjang Timur yang dipimpin Syukri Fajar.
Di Kuantan Singingi terdapat SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean yang dipimpin Durotun Nasihin.
Di Pelalawan terdapat SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia yang dipimpin Adri Yalfida Melta.
Sedangkan di Rokan Hulu terdapat SPPG Rambah Pematang Berangan yang dipimpin Halim Ferdana.
BGN menegaskan penghentian sementara tersebut bukan merupakan pemberhentian permanen.
Seluruh SPPG yang terkena sanksi masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen administrasi yang menjadi dasar penghentian operasional.
Selain itu, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.
Status penghentian sementara dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Kepala KPPG sebelum disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
BGN menegaskan batas waktu perbaikan administrasi tidak dapat diabaikan.
Jika hingga masa sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan Surat Penetapan KPM yang sah, kategori sanksi akan ditingkatkan secara otomatis.
“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian penegasan BGN.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan dan penataan administrasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN memastikan setiap SPPG harus menjalankan operasional berdasarkan data kelompok penerima manfaat yang memiliki dasar administrasi sah dan telah diverifikasi.
Surat tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026 serta Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tanggal 20 Agustus 2026.
BGN juga menegaskan seluruh proses administrasi dan pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas biaya. Jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan disebut tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
BGN masih membuka kemungkinan melakukan peninjauan kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam penerbitan surat pemberhentian tersebut.
Dengan demikian, penghentian sementara operasional 15 SPPG di Riau bukan merupakan penghentian permanen, melainkan langkah penertiban administrasi. Keberlanjutan operasional SPPG tersebut bergantung pada pemenuhan dan verifikasi dokumen penetapan kelompok penerima manfaat dalam batas waktu yang telah ditentukan BGN.