2 Anak di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid di Karimun

Selasa, 22 Juni 2021

BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Karimun mengamankan 2 orang anak di bawah umur (HS) dan (IP) melakukan tindakan pencurian kotak infak di Masjid Arrahman Lubuk Semut Kecamatan Karimun.

Pelaku melakukan aksi pencurian kotak infak masjid sebanyak dua kali pada pukul 09.00 WIB pada hari pertama Jumat 18 Juni 2021 dan Minggu 20 Juni 2021.

"Aksi pencurian kotak amal yang dilakukan pelaku terekam oleh CCTV masjid, pelaku 2 kali melakukan aksi pencuriannya," Kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Selasa (22/06).

Usai melakukan aksinya pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk bermain game di Warnet.

"Uangnya mereka bagi dua untuk bermain game di Warnet," ujar Kapolres.

"Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari pelaku, barang bukti yang dicuri pada hari pertama sebesar Rp 120.000 dan hari kedua Rp 205.000," tambahnya.

"Karena pelaku masih di bawah umur kita berikan pendampingan dari orang tua dan proses sesuai dengan prosedur dimungkinkan kita lakukan diversi kemudian kita serahkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk KB, PP & PA," terang Adenan.

"Kita berharap kedepannya tidak lagi melakukan aksinya pencurian, untuk orangtuanya kita berikan peringatan khususnya dalam pengawasan anak," tutupnya.