
BUALBUAL.com - Pengadilan Agama (PA) Tembilahan menggelar sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Desa Pulau Ruku, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, yang berada di tepi sungai.
Sidang ini diselenggarakan sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan menjangkau kantor pengadilan karena faktor jarak, biaya, maupun kondisi fisik. Dengan adanya sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat dapat mengakses proses peradilan dengan lebih mudah tanpa harus menempuh perjalanan jauh ataupun mengeluarkan biaya besar.
Wakil Ketua PA Tembilahan, H. Fahrurrozi, S.H.I., M.H., yang bertindak sebagai Ketua Majelis, menegaskan komitmen lembaganya untuk menghadirkan keadilan hingga ke ujung pulau. Sebab, menurutnya, keadilan merupakan hak setiap warga negara dan bukan barang eksklusif yang hanya dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi atau tinggal dekat kantor pengadilan.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa banyak saudara kita sebangsa dan setanah air yang tinggal di pelosok. Untuk menjangkau kantor pengadilan harus naik speedboat berjam-jam, menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan uang,” katanya saat acara pembukaan sebelum sidang.
Sidang kali ini memeriksa perkara itsbat nikah atau pengesahan perkawinan guna menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di masyarakat akibat perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), atau yang dikenal sebagai kawin siri maupun kawin di bawah tangan.
“Menurut hukum, orang yang mengaku suami istri tetapi tidak bisa menunjukkan akta nikah, maka harus dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan. Itu sesuai Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah (PPN). Maka, solusinya harus diitsbatkan,” terangnya.
Akibat tidak memiliki akta nikah, sambungnya, tentu banyak kendala yang dihadapi. Sebab, akta nikah menjadi persyaratan untuk mengurus akta kelahiran serta dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), termasuk untuk kepentingan pengurusan waris, harta bersama, ibadah haji dan umrah, pengajuan pinjaman di bank, dan kebutuhan administrasi lainnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua PA Tembilahan mengatakan bahwa sidang di Desa Pulau Ruku menjadi bukti keberpihakan negara terhadap rakyatnya. PA Tembilahan sebagai alat negara hadir di tengah masyarakat sebagai bentuk keterpanggilan untuk memberikan rasa keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum melalui pelayanan yang lebih hemat waktu, tenaga, dan biaya.
Rombongan PA Tembilahan menempuh perjalanan menggunakan speedboat selama dua jam untuk sampai di Pulau Ruku. Perjalanan tersebut tentu bukan hal mudah karena harus menghadapi ombak besar dan angin kencang.
Orang nomor dua di PA Tembilahan itu juga meminta dukungan semua pihak agar sidang di luar gedung dapat terus berlanjut dan berjalan sukses pada masa mendatang. Tidak hanya untuk perkara itsbat nikah, tetapi juga perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti kewarisan, ekonomi syariah, wakaf, hibah, harta bersama, perceraian, dan sebagainya.
“Silakan hubungi Pengadilan Agama jika ada saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan, baik terkait jarak, biaya, atau hal lainnya. Supaya pihak pengadilan yang datang menyelenggarakan sidang di lokasi masyarakat berada,” ujarnya.
Kegiatan sidang di luar gedung kali ini merupakan yang ketujuh dari sejumlah pelaksanaan yang direncanakan sepanjang tahun 2026. Lokasi sidang dilaksanakan secara bergiliran dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Kehadiran sidang keliling ini diharapkan menjadi solusi nyata untuk memastikan keadilan lebih merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tinggal di wilayah pelosok.***