2 Kepsek di Inhu Diperiksa terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa

Senin, 24 Agustus 2020

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi

BUALBUAL.com - Dua orang kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali diperiksa, Senin (24/8/2020). Pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Ada dua orang (diperiksa), satu di Pidsus dan satu di Intel," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Terkait pemeriksaan, Hilman tidak bisa menjelaskan lebih rinci karena kasus langsung ditangani oleh Kejagung. "Kalau jelasnya saya tidak bisa karena tim Kejagung yang memeriksa," kata Hilman.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Hayin Suhikno selalu Kepala Kejari Inhu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Ostar Al Pansri dan Kasubsi Barang Bukti, Rionald Febri Rinando. Mereka sudah dicopot dari jabatannya.

Ketiga tersangka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung di Jakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung Jumat (14/8/2020).

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Taufik Tanjung, mengatakan, dua orang kepala sekolah diperiksa sebagai saksi adalah Raja Syaiful dan Eka Satria. Nama terakhir merupakan Ketua PGRI Kabupaten Inhu.

"Yang diperiksa hari ini merupakan orang yang ditunjuk oleh oknum jaksa untuk mengumpulkan uang dari kepsek-kepsek lainnya. Setelah uang terkumpul, baru diberikan ke oknum jaksa disana (Inhu)," ungkap Taufik ketika ditemui di Kejati Riau.

Taufik menjelaskan, dugaan pemerasan terhadap 63 kepala sekolah terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2018. "Total yang diserahkan sebesar Rp1.460.000.000," kata Taufik.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, menyebutkan, uang yang diterima tiga tersangka sebesar Rp650 juta. Uang itu sebagian dari dana pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Diduga masing-masing kepala sekolah ada yang memberikan Rp10 juta, ada yang Rp15 juta dan seterusnya. Total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp 650 juta," kata Hari.

Kasus ini juga diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan dari Inspektorat Inhu. Belum lama ini 63 kepala SMP di Inhu telah diperiksa KPK di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit handphone milik kepsek yang telah digandakan serta tas yang digunakan untuk menyerahkan uang kepada oknum jaksa.