2 Pelaku Kasus Mafia Tanah Di Kelurahan Air Jamban, Diamankan Polisi

Rabu, 03 Desember 2025

MANDAU, BUALBUAL.COM - Sat Reskrim Polres Bengkalis melalui Unit Pidana Umum ungkap Kasus mafia tanah yang membuat korban Zuryetti kehilangan tanahnya. 

Perkara bermula ketika saksi Sutejo (alm) membuat surat keterangan kehilangan surat tanah nya , pelaku 2 kali menerbitkan surat baru dalam 1 tahun.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan disampaikan Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku mafia tanah di Kecamatan Mandau.

Sesuai keterangan yang di dapat bermula saksi Sutejo (alm) membuat surat keterangan kehilangan surat tanahnya.

Selanjutnya Lurah Ruslan dan Pegawai Tapem an. *Kasmari* membuat surat tanah baru atas nama anak saksi sutejo (alm) yaitu sdri RW namun didalam surat tersebut sempadan sebelah barat dirubah oleh kedua tersangka menjadi Tanah sengketa (seharusnya yetti syafril). 

Masih dalam tahun yang sama kedua tersangka kembali menerbitkan surat diatas tanah yang sebelumnya dibuat sengketa atas nama orang lain. 

"Saat ini kedua tersangka ditahan dirutan Polres Bengkalis dengan persangkaan pasal 263  Jo pasal 266 Kuhp,"ungkap Kasatreskrim Yohn Mabel.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Bengkalis dengan surat B-3280/L.4.13/EOH/10/2025 dan B-3280/L.4.13/EOH/10/2025 dan akan segera dilakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti.