2 Pelaku Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Pelangiran

Sabtu, 19 Juni 2021

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Pelangiran berhasil mengamankan seorang pria berinisial MKF (22) di Pelabuhan Camat kecamatan Pelangiran kabupaten Inhil, diduga pelaku Narkotika jenis Sabu, Kamis (17/6) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, hasil dari pengembangan terhadap pelaku, didapat informasi bahwa barang diduga Sabu berasal dari wilayah Kecamatan Kateman. 

"Malam harinya, di Pelabuhan Pompong Desa Air Tawar, Kateman, Unit Reskrim Polsek Pelangiran juga mengamankan seorang laki-laki inisial DI (32) yang diduga pelaku Narkotika," tuturnya, Sabtu (19/6/2021). 

Selain para terduga, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.54 gram dari MKF dan 1 paket berukuran sedang serta 3 paket berukuran kecil diduga Narkotika dengan berat kotor 0.91 gram dari DI. 

"Total berat barang bukti 1,45 gram," sebut Ipda Esra. 

Pengungkapan Narkotika jenis Sabu ini bermula dari kecurigaan anggota Polsek Pelangiran terhadap pelaku inisial MKF. 

"Saat anggota Polsek pelangiran melakukan penggeledahan badan, didapati 1 paket bungkusan sedang diduga Narkotika jenis Sabu didalam bungkus rokok, di kantong jaket," ungkapnya. 

MKF dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pelangiran guna proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MKF, dilakukan pengembangan bahwa 1 bungkus paket itu didapat dari seorang berinisial DI yang berdomisili di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman.

"Akhirnya terduga pelaku inisial DI berhasil ditangkap, hasil koordinasi antara Polsek Pelangiran dengan Polsek Kateman," papar Ipda Esra. 

Penangkapan terhadap DI cukup unik, dimana anggota Polsek Pelangiran menyamar berpura-pura menjadi pembeli barang haram itu, setelah saudara DI menunjukkan barang itu, anggota Polsek Pelangiran langsung mengamankan DI beserta barang bukti. DI dan barang bukti dibawa ke Polsek Pelangiran guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pasal yang diterapkan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI No 35/ 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana paling lama 20 tahun kurungan," tutupnya.