2 Pengedar Daun Ganja Kering Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda

Sabtu, 18 Februari 2023

BUALBUAL.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung berhasil meringkus dua tersangka yang diduga akan mengedarkan daun ganja kering, mereka ditangkap petugas di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Keduanya masing masing RS (22) warga Jalan Bunga Mayang Kelurahan Sribasuki ditangkap petugas pada Jumat (17/2/2023) pukul 16.00 WIB di jalan Melati Indah pinggir rel Kereta Api Sribasuki dengan barang bukti 1 (satu,) paket daun kering diduga Narkotika jenis ganja berat 25,71 gram, 1 (satu) unit Handphone.

Selanjutnya hasil pengembangan berselang waktu setengah jam kemudian, petugas kembali meringkus tersangka HD (32) di rumah kediamannya jalan Bunga Mayang Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi dengan barang bukti 1(satu) paket besar daun kering diduga narkotika jenis ganja bruto 800 gram, 25 (Dua Puluh Lima) paket kecil dan beberapa barang lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK Jumat malam (17/2).

"Saat ini keduanya telah diamankan berikut barang bukti dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik, terhadap tersangka RS dan HD dapat dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Made Indra.