2 WARGA BAKAR RUMPUT KERING UNTUK PUPUK CABE, LALAI AKIBATKAN 20 Ha. LAHAN TERBAKAR

Jumat, 13 Desember 2019

BENGKALIS,( Bual Bual.Com) -  Sat Reskrim Polres Bengkalis lakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Kebakaran Lahan dan Hutan.
Warga/pelaku  tersebut hendak  menanam tanaman cabe, melakukan pembakaran dengan niat memamfaatkan abu bekas bakaran untuk pupuk.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan SIK, membenarkan penangkapan pada 2 pelaku, An. Gunawan ( 25) dan Miswanto (26), keduanya Warga  Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.
Adapun sebab musabab kejadian,
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019. sekira pukul 12.30 wib, telah terjadi kebakaran lahan dan hutan tepatnya di Jalan Tunas Muda RT.08 RW.04. Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat  Kabupaten Bengkalis
Asal mula  titik api berasal dari lahan milik sdri. Giarti ( orang tua tersangka), yang berisi tanaman Karet dan kebun Sawit berumur 6. (Enam Tahun).
Kebun tersebut yang dikelola oleh anak dan menantunya yakni sdr. Miswanto dan Gunawan, mengaku pada hari Selasa Tanggal 3 Desember 2019, ada melakukan aktifitas pembersihan lahan, berniat melakukan penanaman cabe.
  Warga tersebut menebas semak2    Dan  membakar, Niat Abu Bakaran    Untuk Pupuk Cabe
Di isekitar lahan yang akan ditanami pohon cabe, pelaku melakukan pembersihan dengan cara menebas semak semak dan pakisan.
Selang 2 hari bekas  tebasan tersebut agak kering dan dipurun , selanjutnya ditumpuk dan dibakar.
Warga tersebut melakukan pembakaran tumpukan semak pakis dan pelepah sawit, dengan tujuan memamfaatkan abu hasil bakaran, sebagai pupuk untuk tanaman cabe  yang akan ditanam.
Lanjut keterangan dari mereka, saat hendak pulang dari lahan tersebut, mengaku telah memadamkan api bekas bakaran.
Namun mereka kaget, pada hari kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 12.30 wib,saat Giarti membangunkan mereka,
bahwa di lahan milik mereka telah terjadi kebakaran,
Api bahkan telah  membakar lahan belukar yg ada di sekitarnya, hingga seluas +20 Ha.
Ke 2 tersangka dikenakan pasal berlapis, 
1. Undang - undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP
2. Undang - undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Kitab Undang - undang Hukum Pidana
4. Undang - undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
5. Undang - undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
6.Laporan Polisi Nomor : LP / 214 / XII / 2019 /SPKT / RIAU / RES BKS, tanggal 12 Desember 2019 
tentang Kebakaran lahan dan Hutan.
Berikut barang bukti yang diamankan dan ditemukan dilokasi kejadian,
1. 2 (dua) buah pelepah sawit bekas terbakar
2. 1 (satu) Bilah Parang Panjang
3. 1 (satu) Buah Cangkul
4. 1 (satu) buah Mancis warna Merah.
5. 1 (satu) Karung goni berisikan Abu hasil bakaran yang akan digunakan sebagai pupuk.
6. Tanah bekas terbakar
"pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum, dan diminta warga tidak melakukan pembakaran lahan atau Hutan, dan tetap meningkatkan kewaspadaan, yang dapat mengakibatkan kebakaran,"pesan Kasat Reskrim Andrei Setiawan, melanjutkan pesan Kapolres***(rat)