21 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Pengedar Dibekuk Polisi di Mandau

Senin, 13 Juli 2026

BUALBUAL.com - Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali gagalkan peredaran perusak saraf jenis sabu. Seorang tersangka pengedar diamankan berikut barang bukti sebanyak 21 paket siap edar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa mengatakan peredaran ini terbongkar setelah tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RS (26), pada Ahad (12/7/26) sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Sepakat Km. 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial RS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP, uang tunai sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), serta 1 (satu) botol tempat penyimpanan barang bukti.

Selanjutnya terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Mandau untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian call center 110," ujarnya, Senin (13/7/26).

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Polsek Mandau guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.