
BUALBUAL.com - Sebanyak 247 kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang telah dilantik Bupati Ade Agus Hartanto pada 2 Oktober 2026, hingga kini belum dapat menjalankan tugas di tempat baru karena proses administrasi belum rampung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu saat ini tengah menuntaskan seluruh persyaratan administrasi agar para kepala sekolah tersebut dapat segera bertugas secara definitif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Zulfahmi Adrian, mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu telah diarahkan untuk segera memenuhi seluruh ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
"Disdikbud Inhu sudah diarahkan untuk menyelesaikan ketentuan sesuai Permendiknas," ujar Zulfahmi, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemkab Inhu juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat serta BKN Regional XII Pekanbaru terkait kelengkapan persyaratan administrasi.
"Alhamdulillah pembahasannya sudah selesai. Tinggal menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan dan Disdikbud langsung memprosesnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat para kepala sekolah sudah bisa menjalankan tugasnya," katanya.
Selama proses administrasi berlangsung, kepala sekolah yang lama tetap diminta menjalankan tugas di sekolah masing-masing. Sementara kepala sekolah yang baru dilantik juga masih bertugas di sekolah asal hingga adanya pemberitahuan resmi dari Disdikbud maupun Pemkab Inhu.
Sebelumnya, persoalan ini sempat menjadi perhatian setelah beredar surat dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikbud Inhu, Joni Maryanto, yang meminta kepala sekolah hasil rotasi tetap menjalankan tugas di sekolah lama meski telah dilantik.
Menanggapi hal tersebut, Zulfahmi menegaskan proses administrasi kini sedang dituntaskan agar tidak lagi menimbulkan polemik.
"Saya tegaskan bahwa tidak ada lagi polemik karena kita sudah menyelesaikan masalah ini," tegasnya.