25 Bidang Usaha Ini Boleh 100 Persen Dikuasai Investor Asing

Senin, 19 November 2018

Bualbual.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution buka suara terkait 54 bidang usaha dikeluarkan ‎dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurut dia, tidak semua bidang usaha yang masuk daftar DNI itu boleh 100 persen dimiliki oleh investor asing. Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menyebutkan, hanya 25 bidang usaha yang boleh dikuasai investor asing secara keseluruhan. Sebenarnya, lanjut dia, 25 bidang usaha tersebut dari dahulu sudah boleh dimiliki mayoritas asing. Akan tetapi, pihak asing yang masuk dalam bidang usaha tersebut hanya sedikit. Karenanya, Darmin memutuskan investor asing hanya dibolehkan memunyai kepemilikan 100 persen pada 25 bidang usaha tersebut. "25 bidang usaha yang sebetulnya kepemilikannya itu bukan hanya PMDN, itu PMA paling sedikit 59 persen, ada 1 49 persen, ada yang 67 persen ada yang 90 persen, ada yang 97 persen. Tapi waktu kami survei itu yang masuk kecil sekali, bahkan kebanyakan nol, jadi kemudian kami bikin 100 persen," ujar Darmin di Kantornya, Senin (19/11/2018). Darmin mengungkapkan, 25 bidang usaha tersebut tersebar di beberapa sektor. Mulai dari sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) hingga sektor ketenagakerjaan. "‎Jadi bidangnya dari ESDM ada 8, kemudian pariwisata ada 2, perhubungan ada 2, Komunikasi dan informasi ada 8, kemudian ada ketenangakerjaan, kesehatan ada 3. Itu dia ditingkatkan saja peranan modal asingnya. karena terlalu sedikit yang investasi," imbuh dia. Berikut daftar 25 bidang usaha yang boleh dimiliki asing 100 persen Sektor ESDM Jasa konstruksi migasJasa survei panas bumiJasa pemboran migas di lautJasa pembotan panas bumiJasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumiPembangkit listrik kurang daru 10 megawattPemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi Sektor Pariwisata Galeri SeniGaleri Pertunjukan Seni Sektor Perhubungan Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor PerhubunganAngkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan Sektor Kominfo Jasa sistem komunikasi data sektor KominfoPenyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfoPenyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor KominfoPenyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor KominfoPusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor KominfoJasa akses internetJasa internet telepon untuk kepentingan publikJasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya Sektor Ketenagakerjaan Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin,  sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering,  tata niaga, bahasa, pariwisata,  manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja). Sektor Kesehatan Industri farmasi obat jadiFasilitas pelayanan akupunturPelayanan pest control/fumigasi Sektor Kehutanan Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan Sektor Perdagangan Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar Editor: BBC | Sumber : Suara.com