27 Paket Sabu Terkubur di Tanah, Polisi Tangkap Dua Pengedar di Pelalawan

Minggu, 22 Juni 2025

BUALBUAL.com - Dua pria berinisial RDA (32) dan HA (27) ditangkap polisi saat duduk santai di kebun sawit kawasan Simpang Terong, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Keduanya kedapatan membawa puluhan paket sabu yang disembunyikan di tanah dekat mereka duduk.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Tim bergerak berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan di perkebunan sawit Simpang Terong dan mendapati dua orang laki-laki yang sedang duduk. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 27 paket sabu di tanah dekat mereka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H, mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K, kepada wartawan, Minggu (22/6/2025).

Barang bukti yang diamankan di lokasi berupa 27 paket kecil diduga sabu seberat 5,98 gram bruto, 1 plastik klip merah, 2 unit handphone Android, 1 alat hisap sabu (bong), dan 1 sepeda motor Honda Supra warna putih-hitam dengan pelat nomor BM 5312 JI.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial KP, yang saat ini masih dalam penyelidikan kami,” tambah Iptu Haryanto.

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.