27 Warga Binaan Lapas Klas IIA Tanjungpinang Dapat Remisi Hari Raya Natal 2020

Jumat, 25 Desember 2020

BUALBUAL.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tanjungpinang menggelar acara penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2020 di Gereja yang berada di dalam area Lapas Klas IIA Tanjungpinang, Jumat (25/12).

Dalam acara pemberian remisi ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang, Wahyu Hidayat mengatakan, remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas.

"Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ungkapnya.

Kalapas juga berharap narapidana yang mendapatkan remisi senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemberian remisi merupakan hikmah yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor M.HH-04.PK.01.05.06.

Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan 
Pemasyarakatan. 

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang dihuni oleh 387 orang per tanggal 25 Desember 2020. Dari jumlah itu, 27 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Katolik atau Kristen dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2020 dengan rincian 2 orang mendapat remisi 15 hari, 14 orang mendapat remisi 1 bulan, 5 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 6 orang mendapat remisi sebanyak 2 bulan.