
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis etomidate di sejumlah lokasi di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pria diamankan bersama 28 cartridge yang diduga berisi etomidate.
Barang bukti yang disita berupa 28 cartridge merek Wang Lai dengan berat kotor mencapai 265,90 gram.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada akhir Oktober 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga menyimpan etomidate di salah satu kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, petugas menggerebek kamar hotel tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial MF.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan cartridge yang diduga berisi etomidate merek Wang Lai. Barang tersebut disimpan di dalam dompet dan di atas meja kamar.
Petugas turut menyita satu unit handphone Oppo warna hitam serta uang tunai Rp1,7 juta yang diakui MF sebagai hasil penjualan.
Dari pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial MZ. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MZ di pinggir Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Pengembangan berlanjut dengan mengamankan seorang pria berinisial A di kawasan Gang Pepaya II, Kelurahan Rimba Sekampung. Saat hendak ditangkap, A sempat berusaha melarikan diri.
Dari tangan MZ, polisi menemukan 13 cartridge yang diduga berisi etomidate di dalam tas selempang hitam. Petugas juga menyita dua unit handphone Vivo, satu alat hisap vape merek DJOY, serta plastik pembungkus.
Sementara dari A, polisi menyita satu cartridge yang diduga berisi etomidate dan terpasang pada alat hisap vape merek DJOY. Selain itu, diamankan satu unit handphone Vivo warna biru kehitaman dan sepeda motor Yamaha NMAX hitam tanpa nomor polisi.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan setelah memperoleh informasi mengenai barang bukti lain yang diduga disimpan di kawasan Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial MHA yang berada di depan rumahnya.
Dari penggeledahan, petugas menemukan lima cartridge yang diduga berisi etomidate merek Wang Lai di dalam kantong celana jeans hitam yang tergantung di dinding kamar. Polisi juga menyita satu unit iPhone 15 Pro Max warna abu-abu.
Kepada petugas, MHA mengaku lima cartridge tersebut merupakan milik A yang dititipkan kepadanya.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pria dengan total barang bukti 28 cartridge yang diduga berisi etomidate dengan berat kotor sekitar 265,90 gram.
Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam, alat hisap vape, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tiga orang berinisial MF, MZ, dan A dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara MHA dinyatakan negatif dari methamphetamine, amphetamine, maupun tetrahydrocannabinol (THC).
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dalam upaya memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.