BualBual.Com - Tim Reskrim Polres Bengkalis amankan 2 orang lelaki atas dugaan telah melakukan pembalakan liar.
Selama 3 hari diintai akhirnya pelaku tidak berkutik saat disergap Tim Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Reza,SIK.MH membenarkan adanya penangkapan 2 warga an.SO (58) dan TN (30) diketahui ke duanya warga Dumai.
Pelaku diamankan Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis atas dugaan telah melakuka pembalakan liar atau illegal logging.
Keterangan Kasat Reskrim, bahwa pada Hari Jumat tanggal 14 Januari 2023 Tim mendapat informasi adanya kegiatan Illegal Logging di daerah Bukit Sembilan Kec. Bandar Laksamana.
Atas informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH melalui Kanit Tipidter Ipda Dodi Ripo, SH dan tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Karena kondisi medan yang tidak memungkinkan (becek dan berlumpur) jadi Tim memutuskan untuk menunggu di luar lokasi.
Selama 3 hari tim menunggu akhirnya pada hari Selasa tgl 17 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib pelaku keluar dan Tim mengejar pelaku sampai di daerah Bukit Kembar, akhirnya pada pukul 22.46 wib pelaku berhasil di amankan.
Para pelaku mengakui perbuatannya yang mana kayu berasal dari hutan di bukit sembilan dan membeli kayu olahan tersebut dari sdr. Hi yang saat ini dalam pencarian.
"Selanjutnya terhadap pelaku dan Barang bukti berupa kayu olahan dan 1 Unit Toyota Dyna, diamankan ke Mapolres Bengkalis," pungkas Kasat M.Reza.