3 Kg Sabu Disita, Polisi Pekanbaru Tangkap 4 Pengedar Narkoba

Rabu, 22 Januari 2020

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang pengendar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka bernisial DP (22), A (34), K (40), dan S (50). Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan, keempat tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada DP "Tersangka DP dan A ditangkap di Wisma Jalur Kuansing, Jalan Punai, Kecamatan Bukit Raya pada Selasa (14/1/2020)," ujar Nandang, didampingi Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedy Herman, Selasa (21/1/2020). Dari tangan DP dan A, polisi mengamankan sabu seberat 1.043,2 gram yang ditemukan dalam mobil Avanza warna hitam yang dikuasai DP. "Tersangka DP mengaku mendapatkan sabu dari tersangka A," kata Nandang. Polisi melakukan pengembangan terhadap warga Kabupaten Bengkalis itu dan mengetahui ada keterlibatan tersangka lain. Barang dipasok dari Bengkalis. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis untuk menangkap K dan S. "Tersangka K dan S diamankan di rumahnya di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada Rabu (15/1/2020)," cakap Nandang. Dari tersangka K, polisi mengamankan sabu seberat 1.038,3 gram dan dari dari tersangka S diamankan sabu seberat 1.016,4 gram. "Total sabu yang diamakan dari tangan tiga tersangka seberat 3 kilogram lebih, " ucap Nandang. Selain mengamankan sabu, dari empat tersangka, polisi juga menyita uang tunai Rp.500.000, 1 unit mobil Avanza warna hitam dan 1 buah senjata air soft gun beserta peluru. "Kasus masih dikembangkan," ucap Nandang.       Sumber: cakaplah/