3 Orang Pengedar Pil Hexymer Tanpa Izin Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba

Senin, 23 Agustus 2021

BUALBUAL.com - Jajaran Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang yang sengaja edarkan farmasi tanpa izin yang dimaksud pasal 196 jo 197 UU 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Berdasarkan Sprin / 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021dan Lp/A- 299 / VIII/2021/Spk T/Sat Res  Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 10 agustus 2021.

Pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Satres Narkoba mengamankan 3 (Tiga) orang yang berinisial HW (23), IGM (24) dan AWR (27) di warung tuak Marbun yang berada di desa Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
                                                                
Adapun barang bukti yang diamankan, 22 (dua puluh dua) klip plastik bening berisi 211 (dua ratus sebelas) butir diduga pil jenis Hexymer berwarna kuning, 5 (lima) botol plastik kosong warna putih bekas tempat obat Hexymer, 3 (tiga) buah hp android, 1 (satu) unit sepeda motor, dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan 34 buah klip plastik ukuran sedang.

Senin (23/8/2021) Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lapo tuak milik marbun yang berada di desa Daya Asri, ada seorang laki laki yang sering menjual pil jenis Hexymer,  kemudian team lidik Satuan Narkoba Tubaba melakukan penyelidikan.

Lanjutnya, pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 WIB melakukan penindakan ditempat tersebut terhadap HW dan didapatkan di jok sepeda motornya 10 (sepuluh) butir pil Hexymer yang dikemas dalam satu klip plastik bening, kemudian didapat keterangan bahwa pil tersebut didapatkannya dengan membeli dari IGM yang akan dijualkan lagi olehnya.

"Setelah mengamankan, IGM menjelaskan bahwa membeli pil tersebut dari AWR, kemudian team pun melakukan penangkapan terhadap AWR di kediamannya di Kelurahan Mulya Asri, ditemukan di atas lemari kamarnya pil jenis Hexymer yang diakui sebagai pemilik sebanyak 211 butir berikut 5 botol plastik warna putih bekas wadah pil Heximer dan sebungkus klip plastik putih," jelasnya.

"Untuk ketiga pelaku serta barang bukti  diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut", paparnya.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya yang melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.