3 Pekerja Tewas Dalam Kontainer Limbah, PM Perusahaan Mitra PHR Jadi Tersangka

Selasa, 07 Maret 2023

Foto ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

BUAL-BUAL.COM - Tiga pekerja dalam kontainer limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), satu orang vendor Project Manager (PM) terpaksa ditetapkan tersangka.

Hasil Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, PM PT PHR Balam Selatan Rokan Hilir dinilai lalai penyebab tewasnya pekerja.

Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi menyebut HR ditetapkan jadi tersangka karena yang bersangkutan dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi pada Jumat (24/2/2023) lalu.

"Hasilnya ditemukan indikasi kelalaian penerapan K3 sehingga menyebabkan tiga pekerja tewas. Maka kami tetapkan HR selaku project manager perusahaan tersebut sebagai tersangka," kata Imron seperti dilansir riauterkini.com, Selasa (7/3/2023).

Imron menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam kasus ini HR hanya dijerat tindak pidana ringan atau Tipiring. Ancaman hukumannya kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp100 ribu.

"Hanya tipiring dan subsider dendanya hanya seratus ribu rupiah. Tahun 70 tentu besar, kalau sekarang sangat kecil," demikian penjelasan Imron Rosyadi