3 Pelaku Narkoba Diciduk Polsek Kampar Kiri

Selasa, 10 April 2018

Bualbual.com, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri ciduk 3 pelaku narkoba di wilayah Desa Lipat Kain Utara pada Senin siang (9/4/2018) sekira pukul 13.30 wib. Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RR alias EN (Lk 30) warga Desa Sungai Paku, HD alias AD (Lk 28) warga Desa Sei Paku Kec. Kampar Kiri dan TU alias AN (Pr 31) warga Desa Kebun Durian Kec. Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Bersama para pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah kaca pirex, 3 unit Hp dan 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (9/4/2018) sekira pukul 13.00 Wib, saat Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus AMK mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba di wilayah Lipat Kain Utara. Selanjutnya Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus Amk perintahkan Kanit Reskrim Ipda Darman Siswanto SH untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku menggunakan motor Honda Scoopy warna merah baru saja melintas dan dilakukan pengejaran. Tidak lama kemudian pelaku berhenti disebuah rumah dan langsung dilakukan penggerebekan, didalam rumah tersebut ditemukan 2 orang pria dan seorang wanita yang diduga akan menggunakan narkotika jenis shabu, juga ditemukan 1 paket shabu dan beberapa peralatan penggunaan shabu. Dari hasil interogasi diketahui bahwa narkotika yang ditemukan ini adalah milik HD bersama TU karena memperoleh barang tersebut menggunakan uang mereka berdua, sementara RR berperan membelikan narkotika tersebut. Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus Amk didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Siswanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*(trc)