3 Terdakwa Korupsi Kredit Bakulan Jadi Saksi untuk Tersangka Eks Dirut PT PER

Selasa, 23 Juni 2020

BUALBUAL.com - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana kredit di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irhas Pradinata Yusuf. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Klas II B Pekanbaru, di mana ketiga tersangka ditahan.

Tiga terdakwa itu adalah Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari PT PER. Saat ini, perkara mereka sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Irhas merupakan mantan pimpinan ketiga terdakwa di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau. Irhas menjadi Direktur Utama PT PER periode 2011-2015. Dia merupakan tersangka baru perkara dugaan kredit senilai Rp1,29 miliar.

"Tiga terdakwa (PT PER) sudah diperiksa. Karena mereka ditahan, maka pemeriksaannya dilakukan di tahanan, Jumat pekan lalu," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (23/6/2020).

Yuriza mengatakan ketiga terdakwa dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Irhas Pradinata. "Sebagai saksi untuk tersangka IPY," kata Yuriza.

Sementara untuk Irhas sendiri, penyidik belum memeriksanya sebagai tersangka. Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Irhas dalam waktu dekat. "Insya Allah, dalam waktu dekat ini," ucap Yuriza.

Irhas ditetapkan sebagai tersangka baru kredit macet PT PER dari pengembangan tiga tersangka sebelumnya. Penetapan dirinya sebagai tersangka diumumkan pada awal Juni 2020 lalu.

Kredit macet di PT PER terjadi pada medio 2013-2017. Kredit yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Irhas dinilai bertanggung jawab dalam penyimpangan kredit senilai Rp1,29 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000.