3 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Inhil Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 19 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Sebelas pelaku pemerkosaan anak di bawah umur telah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Inhil. Tiga pelaku sudah memasuki tahap persidangan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intel, Haza Putra setelah melakukan sidang secara virtual di Kantor Kejari Inhil, sedangkan para tersangka berada di ruang tahanan Polres Inhil, Senin (19/10/2020).

"Tiga tersangka yang telah disidangkan adalah anak dibawah umur masing-masing berinisial SM, S dan A. Ketiga tersangka tersebut telah diputuskan pidana 5 tahun penjara," ujar Haza saat dikonfirmasi.

Selain 3 tersangka tersebut, Kejari Inhil juga telah menerima pelimpahan berkas kasus 8 tersangka lainnya untuk menjalani sidang.

"Untuk 8 orang tersangka ini juga akan menjalani sidang, karena mereka diatas umur 18 tahun diancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 8 tersangka ini masing-masing berinisial M, H, SU SA AP, HA, F, dan SP," jelasnya.

Sementara korban pemerkosaan ada 2 orang masih dibawah umur yakni RF (14 tahun) dan R (12 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Pekan Arba Kabupaten Inhil.

"Kronologi kejadian bermula saat tersangka M mengajak RF untuk ikut gabung kumpul-kumpul makan kue dan minuman ringan. Sesampai di salah satu wisma di Tembilahan Hulu, tersangka yang lain yaitu S menjemput R untuk ikut gabung juga dengan ajakan yang sama," papar Haza.

Setelah semua berkumpul, mereka lalu pindah ke sungai kecil dengan alasan untuk menghindari razia polisi.

"Ternyata kedua anak perempuan tersebut dibawa ke pondok yang berada di Jalan Sungai Sirih Kecil Desa Pulau Palas dan diperkosa secara bergiliran oleh para tersangka yang berjumlah 11 orang tersebut," tukasnya.