30 Warga Binaan Dikeluarkan Dari Lapas Selatpanjang

Sabtu, 04 April 2020

BUALBUAL.com - Sebanyak 30 orang Narapidana (Napi)  dikeluarkan dengan maksud menjalani Asimilasi di rumah. Hal tersebut langsung dilepaskan oleh Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Atma Wijaya didampingi Kasat Intelkam Polres Meranti AKP Syaiful. Jum'at, (03/04/2020) pagi. Diketahui Riaulink.com dilapangan, Asimilasi di rumah tersebut dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan sebagai upaya menghindari over kapasitas Lapas. "Asimilasi terhadap warga binaan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.TK.01.04 Tahun 2020, " kata Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Atma Wijaya diruang kerjanya. Selain itu Atma Wijaya mengakui kalau hal tersebut dilakukan atas menindaklanjuti keputusan Menteri dan pihaknya melakukan pendataan warga binaan untuk mendapatkan asimilasi itu tersebut. "Tahap pertama ini 30 warga binaan dikeluarkan dari penjara untuk menjalani asimilasi di rumah. Selanjutnya akan ada 30 warga binaan yang akan mendapat SK Asimilasi, " jelasnya. Ditegaskan dia, kalau keputusan asimilasi di rumah 30 orang tahap pertama sudah memenuhi persyaratan dan sudah ditetapkan. Lanjut dia, dimana semalam sudah ada 7 orang dan hari ini ada 23 orang. "Besok atau dua hari belakangan akan ada 30 warga binaan kita yang akan mendapatkan asimilasi, saat ini sedang didata sampai dengan batas waktunya yakni tanggal 7 April nantinya, " katanya. Ditambahkan dia, beberapa kriteria pemberian hak asimilasi kepada narapidana adalah narapidana tindak pidana umum divonis maksimal 5 tahun yang telah menjalani 2/3 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020 dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020. (RLC)