
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 303 gram. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial ARA dan FA ditangkap di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Kamis (15/10/2026) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar SPBU Jalan Lintas Rengat Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor dari arah Japura menuju Rengat.
Petugas kemudian menghentikan serta menggeledah keduanya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket besar diduga sabu yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor.
"Di bawah jok sepeda motor tersebut kami menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 303 gram," ujar AKP Rian Onel.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat dan perangkat lingkungan, termasuk RT dan RW, yang turut membantu proses penangkapan.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat. Peran warga sangat penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.