3,1 Kg Sabu Berhasil Diamankan Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Dumai Riau

Ahad, 07 April 2019

BUALBUAL.com, Bea dan Cukai Dumai, Riau mengamankan 3.104 gram sabu senilai Rp 6 Miliar di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Dumai, Ahad(7/4/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Barang haram tersebut diangkut menggunakan mobil Innova melalui kapal Roro Dumai - Rupat. Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sabu-sabu dari Malaysia yang dimasukkan ke Dumai melalui pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Barang haram tersebut dibawa dua tersangka masing-masing inisial HY dan SPR Hal itu disampaikan Kepala Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi saat menggelar konferensi pers di kantor BC Dumai Ahad (7/4/2019) yang turut dihadiri walikota Dumai H Zulkifli AS, Sat Narkoba Polres Dumai, Lanal Dumai, dan undangan lainnya. Fuad Fauzi  menceritakan tepat pada pukul 13.30 WIB, Ahad (7/4/2019) kapal Roro dari pulau Rupat bersandar di dermaga pelabuhan Sri Junjungan. Sekitar pukul 14.00 WIB tim menghentikan sebuah mobil yang dikendarai oleh HY di depan gerbang pintu keluar Pelabuahan Sri Junjungan. Namun setelah melakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang buktu yang dimaksud. Akan tetapi pada saat pemeriksaan, tim melihat sebuah sepeda motor merk Vixion melaju kencang yang dikendarai oleh SPR. Motor tersebut berusaha menerobos hadangan Tim Penindakan dan Penyidikan BC  Dumai. Satu orang penumpang motor tersebut berhasil diamankan beserta barang bawaannya berupa satu buah karung yang di dalamnya terdapat sebuah tas yang berisikan serbuk putih. "Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata adalah Methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 3.104 gram," terangnya. Berdasarkan interview singkat yang dilakukan petugas di lapangan bahwa terdapat keterkaitan antara supir mobil innova dengan motor vixion tersebut. Selanjutnya Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai membawa ke BC Dumai untuk proses lebih lanjut. Perkiraan nilai barang sekitar Rp6 Milyar. Penindakan atas penyelundupan Methamphetamine ini telah menyelamatkan anak bangsa sejumlah 15.000 jiwa. Tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Batang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Polres Dumai.
Sumber : Cakaplah