32 WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Nataru

Sabtu, 25 Desember 2021

BUALBUAL.com - Sebanyak 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Tanjungpinang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan hari Raya Natal 2021, Sabtu (25/12/2021).

Dari jumlah ini 32 orang, 31 orang mendapat remisi khusus (RK 1) dan 1 (Satu) orang remisi khusus keseluruhan (RK II). Pemberian remisi  dilakukan seusai peringatan Natal di Gereja Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Remisi ini diberikan kepada para warga binaan yang beragama Nasrani.

Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal 2021 ini, adalah mereka yang sudah memenuhi syarat, di antaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Berkelakuan baik dan berperan aktif  mengikuti program pembinaan di Lapas.

“Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. 

Menurut dia, pemberian remisi ini bukan semata pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana. “Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” ujar Wahyu.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan,Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan, serta Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan riau dan Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang beserta jajaran Pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.