322 Unit Kendaraan Masih Dikandangkan, 20 Mobil Dinas Dikembalikan Mantan Pejabat Pemprov Riau

Kamis, 27 Juni 2019

BUALBUAL.com - Sebanyak 20 unit mobil dinas Pemprov Riau yang sebelumnya dikuasai mantan pejabat dan pensiunan kini sudah dikembalikan. Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, Rabu (26/6/2019) di kantor Gubernur Riau. "Kendaraan dinas terus mendapat pengembalian (dari mantan pejabat dan pensiunan). Jadi ada penambahan sekitar 20 unit dari jumlah sebelumnya 575 unit," katanya. Dari jumlah itu, lanjut Syahrial, sebanyak 273 unit mobil sudah dikembalikan kepada pejabat yang bersangkutan yang berhak menggunakannya. Sedangkan sisanya 322 unit masih dikandangkan. "Nah, dari 322 unit itu terdiri dari 61 unit mobil jabatan dan 261 unit mobil operasional," terang mantan Penjabat Bupati Kampar ini. Syahrial mengatakan, dari kendaraan operasional yang ada berdasarkan petunjuk dari Gubernur Riau, ke depan Pemprov Riau akan penuhi 33 jabatan eselon III yang belum mendapatkan kendaraan dinas. "Tentu kendaraan yang memenuhi kriteria standar eselon III dari kendaraan operasional. Insya Allah tanggal 1 Juli akan disampaikan pak Gubernur kepada pejabat yang bersangkutan setelah apel," paparnya. Dia menyatakan, 33 pejabat eselon III yang belum memiliki kendaraan dinas ini merupakan karena di beberapa OPD terbentuk struktur baru seperti cabang dinas di Dinas Pendidikan dan UPT di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. "Tapi memang ada bidang-bidang di dinas yang belum terpenuhi, yang selama ini mereka menggunakan kendaraan operasional. Nah, itu yang kita tertibkan dan rapikan, kalau penggunaan kendaraan dinas eselon III itu ada standarnya," cakapnya. Kemudian untuk kendaraan operasional, tambah Syahrial, Gubernur Riau akan menentukan prioritasnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Jadi OPD mana yang membutuhkan mobil operasional, maka masing-masing kepala OPD menyampaikan ke pak Gubernur terhadap urgensi penggunaan mobil operasional itu," tutupnya.***   Sumber: Cakaplah