
BUALBUAL.com - Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi (Kuansing) masih menjadi perhatian kepolisian.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyebutkan, sepanjang 1 Januari hingga 2 Oktober 2026, jajaran Polres Kuansing telah memusnahkan sebanyak 2.006 unit rakit PETI di 329 lokasi.
“Personel jajaran Polres Kuansing berhasil memusnahkan pertambangan ilegal sejak 1 Januari hingga Jumat, 2 Oktober 2026. Tercatat sebanyak 2.006 unit rakit PETI kami musnahkan di 329 TKP yang berbeda” ujar AKBP Hidayat Perdana, Jumat (02/10/2026).
Menurutnya, selain melakukan penindakan di lapangan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui kegiatan imbauan kepada masyarakat. Hingga 2 Oktober 2026, tercatat sebanyak 4.261 kegiatan imbauan telah dilaksanakan.
“Untuk penanganan perkara, sampai hari ini terdapat 36 tersangka dan 20 laporan polisi yang telah ditangani” kata Hidayat.
Kapolres menambahkan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menangani aktivitas PETI yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Jajaran Polres Kuansing juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas PETI.
“Jika masyarakat melihat ada aktivitas PETI segera laporkan ke Polres Kuansing atau melalui call center 110“Pungkas Kapolres.