33 Bacaleg di Kabupaten Siak Dinyatakan TMS

Senin, 13 Agustus 2018

bualbual.com, Sebanyak 33 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kabupaten Siak dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPU Siak, Sabtu (11/8/2018). Kebanyakan berasal dari partai politik baru dan sebagian kecil dari partai politik lama. Ketua KPU Siak Sariman mengatakan, dari 16 partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya berjumlah 528 orang. Masing-masing partai memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Sebanyak 10 Parpol penuh mendaftarkan Bacalegnya. Parpol itu adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Berkarya, PKS, PAN dan Demokrat. Masing-masing Parpol itu mendaftarkan 40 Bacaleg. Sedangkan, Garuda hanya 15 Bacaleg, Perindo 30 Bacaleg, PSI 18 Bacaleg, Hanura 35 Bacaleg, PBB 21 Bacaleg dan PKPI 9 Bacaleg. Dari 528 Bacaleg, total keterwalilan perempuan sebanyak 35,4 persen. Pendaftaran Bacaleg ke KPU berlangsung pada 4-17 Juli 2018 lalu. KPU langsung memverifikasi masing-masing berkas Bacaleg pada 5-18 Juli 2018. Pada19-21Juli 2018 hasil verifikasi disampaikan ke masing-masing Parpol. "Banyak sekali kekurangan persyaratan jadi kami sampaikan ke masing-masing Parpol agar mereka memanfaatkan masa perbaikannya, yakni 22 -31 Juli 2018," kata dia. Pada 1-7 Agustus 2018, KPU kembali memeriksa berkas perbaikan masing-masing Bacaleg. Kemudian KPU memverifikasi lalu menyusunnya menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS). Pengumuman DCS secara resmi bakal dilaksanakan pada Minggu (12/8/2018). "Kami sudah melakukan pleno secara internal pada malam tadi, Jumat (10/8/2018) pukul 22.00 WIB di kantor KPU Siak," kata dia. Hasil verifikasi itu menyatakan sebanyak 33 Bacaleg dari berbagai Parpol Tidak Memenuhi syarat(TMS). Sehingga terdapat 495 Bacaleg saja yang memenuhi sarat. "Kebanyakan dari Parpol baru, yang belum bisa kami sampaikan pada hari ini. Insyaallah besok bisa kita sampaikan karena memang jadwal pengumuman," kata dia. Mulai Minggu (12/8/2018) besok sampai pada Rabu (15/8/2018) menjadi masa uji publik bagi DCS. Calon bisa gugur bila ada laporan masyarakat terkait pelanggaran terhadap persyaratan. Seperti pernah terlibat kasus korupsi, Narkotika, asusila, ijzah palsu dan lain-lain. "Namun pihak pelapor juga harus lengkap dengan data dan sportif. Identitas pelapor harus jelas. Kalau pakai surat kaleng atau sms gelap tidak bisa diproses," kata dia. "Pelapor harus jelas identitasnya. Kemudian pelaporan dialamatkan ke KPU kabupaten Siak, Jalan Agraria nomor 6 komplek perkatoran Pemda Siak Sungaibetung, kode pos 28671.   Editor: bbc Sumber: tribunpekanbaru.com