
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan etomidate yang dikemas dalam cartridge vape. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AJS alias J dan MW alias W.
Keduanya diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.43 WIB di sebuah rumah di Jalan Raja Ali Haji RT 023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Dari lokasi, polisi menyita 33 paket sabu dengan berat total 23,49 gram serta dua cartridge vape yang diduga berisi etomidate merek Caesar dengan berat 19,85 gram.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada awal Agustus 2026. Warga resah karena kawasan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah pada Selasa malam," ujar Zaini, Rabu (12/8/2026).
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin kemudian melakukan penggerebekan. Kedua tersangka diamankan saat berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di beberapa tempat. Di belakang rak kayu, petugas menemukan tabung hitam berisi 16 paket sabu.
Selanjutnya, di dalam kaleng merek Canon Hercules ditemukan dua paket sabu dan dua cartridge vape yang diduga berisi etomidate merek Caesar.
Petugas juga menemukan kaleng rokok Dji Sam Soe di tempat sampah yang ternyata berisi 14 paket sabu. Sementara di lokasi yang sama, polisi menemukan kotak plastik merek Luby berisi plastik klip bening dan gunting pres yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pengembangan kasus, tersangka AJS mengaku masih menyimpan satu paket sabu di rumahnya di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu di kolong tempat tidur.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan terdiri dari 33 paket sabu, dua cartridge etomidate, satu timbangan digital, gunting pres, plastik klip, serta dua unit telepon seluler, masing-masing Samsung warna hitam milik AJS dan Realme warna kuning milik MW.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif methamphetamine, namun negatif amphetamine dan THC.
Temuan etomidate dalam bentuk cartridge vape turut menjadi perhatian. Zat tersebut diketahui merupakan obat anestesi yang penggunaannya seharusnya berada dalam pengawasan medis. Penyalahgunaan etomidate melalui vape dapat menimbulkan berbagai efek berbahaya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati, serta Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait peredaran etomidate.
Polres Dumai menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika, termasuk modus penyalahgunaan zat melalui rokok elektrik.
"Masyarakat kami imbau jangan coba-coba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke Polres Dumai," tutup Zaini.