4 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Ahad, 14 Maret 2021

BUALBUAL.com - Dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021, Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang memberikan remisi kepada 4 orang narapidana yang beragama Hindu, Minggu (14/3) pagi. 

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, yang tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yag ada di dalam Lapas. 

Dari 892 orang Narapidana yang menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang beragama Hindu adalah sebayak 10 orang, sedangkan yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus keagamaan Hari Raya Nyepi tahun 2021 adalah sebanyak 4 orang. 

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo mengatakan, dari total jumlah penghuni Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang sejumlah 892 orang, yang beragama Hindu adalah 10 orang, namun yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus keagamaan Nyepi tahun 2021 adalah sebanyak 4 orang. 

"Mereka yang memperoleh remisi adalah warga negara asing yang terdiri atas warga negara Malaysia 3 orang dan 1 orang lagi adalah warga negara Nepal,” ucapnya.

Adapun besaran remisi yang diberikan kepada masing - masing narapidana yang memenuhi syarat adalah sebesar 2 bulan. 

Dengan diberikannya remisi khusus keagamaan ini, diharapkan agar narapidana termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan - ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang. 

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini, narapidana semakin termotivasi untuk 
berkelakuan lebih baik lagi, mengikuti program pembinaan dengan serius serta tidak melanggar ketentuan yang ada. Dengan demikian, dapat memenuhi syarat untuk diusulkan remisi – remisi yang akan datang sehingga nantinya bisa segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga di rumah,” ujar Kalapas.