4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning

Jumat, 28 Agustus 2020

BUALBUAL.com - Empat tahun menyandang predikat DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Curas, tersangka IS (19) Warga Dusun I Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan akhirnya harus pasrah dibekuk team Resmob Polsek Bukit Kemuning pada Kamis (27/8/2020) sekira pukul 21.00 WIB di rumah kediamannya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 98/ B/ IV/ 2016/ Polda Lpg/ Res Lamut/ SPK Sek Bukit Kemuning Tanggal 07 April 2016 an Korban Elsa Septaria, merupakan proses tindak lanjut atas penangkapan dua orang tersangka sebelumnya AR dan IW (sdh menjalani hukuman).

Disampaikan kembali oleh Kapolsek, pada waktu itu di Jalan Lintas Barat Desa Dwikora Kecamatan Bukit Kemuning modus yang lakukan oleh ketiga tersangka mengancam korban menggunakan Sajam kemudian mengambil paksa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna orange Nopol BE 4339 JW, setelah kejadian ketiga pelaku langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Way Kanan.

Lanjut AKP Tatang, kronologis penangkapan tersangka, setelah melalui serangkaian penyelidikan yang cukup panjang karena tersangka cukup piawai dalam bersembunyi, diketahui tersangka sedang berada di rumah, team kami bergerak ke sasaran, alhasil  pada malam naas baginya itu, tersangka IS berhasil ditangkap anggota kami tanpa perlawanan, dan saat ini telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana," tegas AKP Tatang