45 Hari Bekerja, 70 Pekerja Proyek Pembangunan RSUD Tembilahan Tak Terima Gaji

Ahad, 13 Desember 2020

BUALBUAL.com - Pembangunan gedung Ruma Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan sempat terhenti, Diduga diakibatkan para pekerja tidak dapat gaji (upah).
 
Para pekerja sekitar 70 orang menuntut kepada pelaksana pembangunan proyek membayarkan gajih mereka yang hampir satu bulan lebih belum dibayarkan.
 
Menurut salah seorang pekerja, Slamet, asal Kota Jakarta, mengatakan bahwa semua pekerja termasuk dirinya tidak pernah lagi menerima gaji selama satu bulan lebih, padahal 1 hari kerja minimal 100 ribu rupiah.
 
Sedangkan pekerjaan bangunan yang dikerjakan lebih kurang 70 pekerja tersebut telah berlangsung selama 1 bulan setengah. Namun hingga kini belum menerima upah sama sekali.
 
"Kami menutut hak kami pak," kata salah seorang pekerja, Minggu (13/12).
 
Ditempat yang sama, seorang pekerja mengatakan kepada awak media bahwa mereka terpaksa hutang sana sini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Belum lagi tagihan dari kampung untuk meminta dikirimkan uang.
 
Untuk diketahui, aksi pekerja menuntut gaji sempat memanas dengan membakar bahan material bangunan seperti kayu dan semen. Pasalnya, pihak RSUD dan Pengelola tidak menemui para pekerja.
 
Tampak para aparat keamanan datang ke lokasi mendinginkan situasi para pekerja dibangunan RSUD Puri Husada Tembilahan tersebut.
 
Berdasarkan papan pengumuman yang dipasang, proyek tersebut dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp.42.708.803.604,20 (42,7 milyar rupiah), dengan waktu pelaksana 255 hari. 
 
Belanja modal pengadaan kontruksi/pembelian gedung kantor pembangunan dan rehap RSUD Puri Husada Tembilahan, yang dikerjakan oleh kontraktor dari PT Kiyolan Mulia Karya (PT KMK) dan Konsultan MK PT Tujuh Jaya Konsultan (PT TJK).
 
Hingga sore pukul 17.00 wib anggota Kepolisian dari Polsek Kota dan TNI Makodim 0314 Inhil berusaha menenangkan massa aksi dengan mediasi.
 
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak RSUD PH Tembilahan belum bisa dihubungi awak media mengenai tidak dibayarkannya gajih pekerja tersebut.