
BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Kelayang menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kelayang. Sejumlah ponton tambang emas berhasil dimusnahkan dengan cara dibakar.
Operasi itu dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Inhu Ipda Riki Rahmadi S.H, dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelayang Ipda Richi Gokma Nababan, S.H pada Selasa, 13 Oktober 2026 Pukul 16.00 di Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim, Inhu.
“Dalam operasi tersebut tim gabungan Sat Reskrim Polres Inhu dan Personil Polsek Kelayang berhasil menemukan sekitar lima Ponton Tambang Emas namun tidak beroperasi dan tidak ada pekerja tambang di Lahan rawa-rawa Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasie Humas Polres Inhu Ipda Ade Asnal, Selasa (13/10/26).
Selain dilakukan pemusnahan terhadap ponton dan rakit atau bocay dengan cara dibakar, masyarkat setempat menyatakan akan membongkar peralatan tambang secara mandiri dan tidak melakukan penambangan kembali setelah mendengar imbauan dari KBO Satreskrim Polres Inhu Ipda Riki Rahmadi S.H.
“KBO Sat Reskrim Polres Inhu dan Kanit Reskrim Polsek Kelayang mengimbau kepada Kades Kota Baru, Tokoh Pemuda Kota Baru agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Apabila masih ada ditemukan, akan dilakukan penangkapan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, warga masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan juga membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penambangan kembali dan pernyataan terdebut di jami oleh Kades Kota Baru beserta Tokoh Pemuda Desa Kota Baru.
“Para pelaku penambang ini juga membuat testimoni tidak melakukan Penambangan Emas Ilegal ( PETI) yang di saksikan Oleh Kades Kota Baru dan Tokoh Pemuda Desa Kota Baru,” jelasnya. *