5 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara

Selasa, 01 Maret 2022

BUALBUAL.com - Jajaran aparat Kepolisian Resor Lampung Utara kembali meringkus DPO pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayahnya.

Kali ini tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara yang berhasil meringkus ES (24) di rumah kediamannya Dusun Bedeng Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.

ES adalah terduga pelaku Curas yang selama kurang lebih lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kotabumi Utara.

Kapolsek Kotabumi Utara Iptu A. Majid SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah menangkap dan mengamankan seorang DPO Curas inisial ES pada hari Selasa (1/3/2022) pukul 01.30 WIB di rumah kediamannya.

Dikatakan oleh Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi kurang lebih lima tahun silam, tepatnya hari Senin (13/3/2017) sekira pukul 13.30 WIB di jalan lintas Sumatera Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan dengan korban Hermania Pratiwi (27) warga Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara.

"Modus operandi yang dilakukan, pelaku berjumlah dua orang (ES) bersama rekannya yang telah ditangkap lebih dahulu berikut barang bukti, menggunakan sepeda motor  mengejar dan memepet korban Hermania yang juga mengendarai sepeda motor," terangnya.

"Saat sepeda motor pelaku sudah dalam jarak dekat, pelaku langsung merampas tas korban dan korban pun berusaha mempertahankan tas miliknya dengan cara menarik, namun tali tas terputus sehingga pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan handphone dan sejumlah uang," ungkap Kapolsek, Selasa (1/3/2022).

"Kini terduga pelaku (ES) telah kita amankan di Polsek untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya kita jerat dengan pasal 365 KUHP," pungkas Iptu Majid.