51 Warga Rohul Terjaring dalam Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan

Rabu, 23 September 2020

BUALBUAL.com - Dalam penegakan disiplin pencegahan Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Satpol PP dan Damkar Rokan Hulu (Rohul), Selasa (22/9/2020) malam sekira pukul 20.30 WIB, kembali menggelar Operasi Yustisi dalam pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 di Kabupaten Rohul.

Dari Operasi Yustisi yang dipusatkan di depan Kantor PMI Cabang Rohul tersebut, petugas masih menjumpai warga dan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker. Sehingga sebayak 51 warga terjaring operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dan yang melanggar diberikan sanksi lisan, tulisan dan sanksi sosial.

Kasatpol PP dan Damkar Rohul Ridharmanto melalui Kasi Penyidik Satpol PP Rohul Samsul Kamal SH mengatakan Operasi Yustisi ini pihaknya berhasil menjaring 51 warga yang tidak menggunakan masker dan selanjutnya dilakukan penindakan ditempat, sanksi sesuai dengan Pebup nomor 41 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul.

“Hari ini para pelanggar dicatat identitasnya, kita berikan arahan serta diberikan sanksi lisan, tulisan hingga sanksi sosial. Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan disiplin Covid-19 sesuai dengan Perbup Nomor 41 Tahun 2020. Kami juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker sebagai efek jera, agar kedepannya tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” kata Samsul Kamal.

Lanjutnya, razia penerapan protokol kesehatan dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19 yang menjaring 51 warga tidak menggunakan masker.

Sementara yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menerapkan pengaturan dan atau pembatasan jarak fisik (phisikal distansing), Tidak menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dilingkungan tempat usaha, ditemukan nihil pelanggaran.

“Adapun temuan pelanggaran di titik razia seperti temuan pelanggaran protokol kesehatan dengan pemberian sanksi berupa Teguran Lisan atau tulisan 51 Orang, Kerja Sosial 30 orang dan kemudian Administrasi Penghentian sementara operasional usaha pencabutan izin usaha, Nihil,” ujarnya.

Ia berharap pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 semakin berkurang, Ia menghimbau kepada warga tetap terapkan hidup disiplin dengan menggunakan masker, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.