526 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Hari Raya Idhul Fitri

Selasa, 11 Mei 2021

BUALBUAL.com - 526 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika klas IIA Tanjungpinang mendapat remisi, Selasa (11/5).

Saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui WhatsApp terkait berapa banyak jumlah narapidana yang mendapat remisi.

Kalapas Narkotika Kelas IIa Tanjungpinang Wahyu Prasetyo menyampaikan melalui KA. KPLP Putra menjawab Jumlah narapidana di lapas narkotika kelas IIa (11/5) sebanyak 921 orang.

Yang beragama muslim sebanyak 833 orang
yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi khusus hari raya Idul Fitri sebanyak 526 orang diantaranya dengan kategori remisi.

"Remisi Normal 25 orang, Remisi PP28 1 orang, Remisi PP 99 : 500 orang. Acara penyerahan remisi secara simbolis akan dilaksanakan selesai Shalat Ied," jawabnya.