Ini 10 Rekomendasi Dewan Pendidikan Riau Hasil FGD Pemetaan Potensi Sekolah

Sabtu, 05 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Dewan Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan 10 rekomendasi yang akan diserahkan kepada gubernur Riau hasil FGD pemetaan sekolah SMA/SMK/SLB beberapa hari lalu. "Rekomendasi ini berkaitan dengan langkah-langkah yang harus dilakukan guna mempercepat proses peningkatan mutu pendidikan di Riau. Rekomendasi ini segera kita serahkan kepada gubernur Riau," kata Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Zulkarnaen Noerdin, Sabtu (5/10/2019). Ia merincikan, rekomendasi pertama adalah mengusulkan kepada gubernur Riau untuk mengangkat pejabat setingkat Eselon III yang membidangi masalah mutu pendidikan sesuai amanat Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kedua, Dewan Pendidikan merekomendasikan Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar meningkatkan pemberdayaan pengawas secara terprogram sesuai dengan Tupoksinya, melakukan monitoring dan evaluasi minimal sekali setahun terhadap kinerja kepala sekolah serta Dewan Pengawas bersama Dewan Pendidikan memberi pertimbangan bagi calon kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 9 Ayat 3. Ketiga, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar meningkatkan mutu dan kompetensi kepala sekolah dan guru melalui pelatihan yang berdasarkan Training Need Analysis (TNA). Keempat, Dinas Pendidikan Provinsi Riau perlu mempersiapkan lebih matang dan melengkapi sarana dalam menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) serta memberikan waktu yang cukup untuk persiapan itu. Kelima, Dinas Pendidikan Provinsi Riau perlu melakukan inventarisasi sarana dan prasarana serta menindaklanjuti dengan melakukan rehabilitasi dan melengkapi sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional pendidikan. Keenam, pemerintah Provinsi Riau perlu membuat regulasi dan bantuan modal yang menjamin keberlangsungan pengembangan kewirausahaan di SMA, SMK dan SLB. Ketujuh, Dinas Pendidikan Provinsi Riau perlu mensosialisasikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kedelapan, pemerintah provinsi Riau dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya agar meninjau kembali penetapan daerah yang termasuk kategori 3 T (Tertinggal, Terpencil, dan Terluar) agar penyaluran bantuan dana tepat sasaran. Kesembilan, pemerintah provinsi Riau agar mengangkat guru honor komite menjadi honor daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kesepuluh, pemerintah provinsi Riau agar mengusulkan kepada Kemen-PAN/RB membuka penerimaan CPNS untuk formasi guru Pendidikan Luar Biasa (PLB), pengangkatan pengawas, dan widyaiswara khusus PLB. "Kita berharap rekomendasi ini ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan dan program kerja yang nyata, sehingga peningkatan mutu pendidikan di Riau dapat diwujudkan," cakapnya.     Sumber: Cakaplah.com