Daffa D'Academy Ditangkap karena Kasus Narkoba

Ahad, 06 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Pedangdut jebolan ajang D'Academy 2, Septyan Arochman Alias Daffa, ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus narkotika. Daffa D'Academy ditangkap oleh jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (5/10) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pada saat menangkap Daffa D'Academy, polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone merek Samsung, sebuah alat isap (bong), sebuah cangklong, satu bungkus plastik sabu dengan berat bruto 0,73 gram.
"Kita tangkap di rumahnya," ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani saat dihubungi wartawan, Minggu (6/10).
Selain menangkap Daffa, pihak kepolisian juga menangkap satu orang lainnya yang bernama Randy Marza Putra. Barang yang berhasil diamankan yakni sebuah handphone, sebuah KTP dan dompet.
"Besok dirilis, ya," kata Fanani.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungannya dicurigakan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan diwilayah tersebu berdasarkan ciri-ciri sesuai informasi. Alhasil, tim kepolisian melakukan penangkapan terhadap orang yang dicurigai bernama Septyan Arochman alias Daffa D'Academydan Randy Marza Putra.
Hingga saat ini, keduanya masih berada di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika itu dan mengintrogasi para pelaku.
Sumber: Kumparan.com