Jaksa akan Minta Keterangan Ahli Kemenkeu, Terkait Dugaan Kredit Macet PT PER

Kamis, 10 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Keterangan ahli dari Kemenkeu diperlukan untuk melengkapi berkas tiga tersangka. Mereka adalah adalah IH selalu Pimpinan Desk PMK PT PER, R selaku Analis Pemasaran, dan I yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan bahwa jaksa penyidik sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu. "Penyidik yang ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli dari Kemenkeu," kata Yuriza, Rabu (9/10/2019). Namun Yuriza belum bisa memastikan kapan jaksa penyidik akan menemui ahli Kemenkeu. "Insya Allah dalam waktu dekat," ucap Yuriza. Kejari juga masih nunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. "Setelah hasil audit diterima, baru minta keterangan ahli BPKP," tambah Yuriza. Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.     Sumber: cakaplah