Parkir Kendaraan Pengunjung RTH Dialihkan ke Halaman Masjid Al- Falah

Kamis, 10 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang kendaraan parkir di ruas jalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang. Kendaraan pengunjung dialihkan ke Halaman Masjid Al-Falah. Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Peehubungan Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, pengelolaan parkir pengunjung RTH diserahkan ke pengurus masjid. "Parkir pengunjung RTH kita arahkan ke halaman Masjid Al-Falah. Karena di RTH tak dibolehkan ada kendaraan parkir, kita arahkan anggota mengalihkannya ke sana. Biar pengurus masjid yang mengelola," kata Khairunnas, Kamis (10/10/2019). Beberapa hari lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru menyurati Dinas Perhubungan. Isi suratnya agar instansi itu menertibkan parkir di RTH Putri Kaca Mayang. Surat yang dikirimkan menindaklanjuti hasil laporan audit Rumah Bermain Ramah Anak (RBRA), 2 September sampai 5 September 2019 dengan No Laporan: AR 19001. Karena itu PUPR meminta Dishub untuk mengembalikan fungsi jalan di RTH Kaca Mayang, bukan sebagai tempat parkir. "Tujuannya untuk mendukung kelestarian Ruang Bermain Anak RTH Kaca Mayang sebagai ruang bermain ramah anak," kata Kepala Bidang Pertamanan PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah. Selain melarang kendaraan parkir, di RTH juga diduga ada praktik pungutan liar yang dilakukan oknum. Sehingga, PKL yang berjualan di sana sulit untuk ditertibkan. "Saya akan telusuri, kalau terbukti setorannya ke oknum THL PUPR, langsung saya berhentikan," tegas pria yang akrab disapa Edu itu.     Sumber: cakaplah