63 Kendaraan yang Tidak Dilengkapi Buku Kir Terjaring

Rabu, 01 Maret 2023

BUALBUAL.COM, INHU - Sebanyak 63 Kendaraan terjaring pada razia yang dilaksanakan Dinas Perhubungan di Jalan Lintas Timur, Rabu (1/3).

Kendaraan yang terjaring yakni angkutan barang yang tidak dilengkapi buku kir atau masa berlakunya telah habis dan dilakukan penindakan tilang.

“Kepada yang melanggar peraturan kita beri tindakan tegas dengan memberikan surat tilang ditempat serta menghimbau agar segera mengurus buku speksi atau KIR," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu, Jawalter Situmorang.

Dirinya menyebut pihaknya melaksanakan razia di dua titik yakni di jalan lintas timur Kecamatan Seberida pada pagi hari dan di depan terminal Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat pada sore hari.

Akan tetapi, banyak mobil angkutan barang yang terlihat parkir di bahu-bahu jalan untuk menghindari razia tersebut sehingga kurang maksimal.

Dengan razia ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar mengurus buku kir demi menciptakan lingkungan lau lintas yang nyaman bagi semua pengguna jalan.

"Selain itu juga akan berdampak pada pendapatan asli daerah," katanya.