
BUALBUAL.COM INHU — Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Polres Inhu) mengamankan 63 orang tersangka, termasuk satu perempuan, dalam operasi pemberantasan narkoba (Operasi Antik) tahun 2025. Barang bukti yang disita antara lain 511,82 gram narkotika, 10,34 gram ganja, dan 3 butir ekstasi.
Pengungkapan ini melibatkan seluruh jajaran Polres Inhu dan jajaran Polsek di wilayah hukum Inhu. Dalam rangka transparansi, Polres Inhu menghadirkan unsur Forkopimda saat pemusnahan barang bukti hasil tangkapan.
Kapolres Inhu, AKBP Farian Siregar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen profesional dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terlibat akan ditindak,” kata Kapolres pada konferensi pers, Kamis (9 September 2025) di Mapolres Inhu.
“Polres Inhu terus menggencarkan pengungkapan kasus narkoba agar masyarakat terlindung dari peredaran narkotika,” ujarnya.
Kapolres juga memberikan apresiasi khusus kepada Polsek jajaran berdasarkan hasil tangkapan sebagai berikut:
Polsek / Satuan Jumlah Tersangka Jumlah dan LP
LP= Laporan Polisi: Peranap 8, tsk14 Lubuk Batu Jaya 6 tsk 7, Kelayang 5 tsk 6, Lirik 2 tsk 2, Batang Cenaku 2 tsk3, Pasir Penyu 5 tsk 5, Rengat Barat 4 tsk 4, Seberida 5 tsk5, Satres Narkoba Inhu 9tsk19.
LP = Jumlah Tersangka Total dari laporan internal Polres Inhu mencatat 63 tersangka (meskipun dalam paparan awal disebut 63 orang). Perbedaan angka ini kemungkinan karena perhitungan rangkap atau laporan tambahan dari jajaran Polsek.