Warga Desa Air Jernih Dibekuk Polisi Karena Kasus Narkoba

Selasa, 15 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Indragiri Hulu berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik. Tersangka tersebut berinisial IL (42 tahun) Warga Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, kabupaten Inhu, provinsi Riau. "Tersangka IL kita Ahad lalu di Desa Pasir Ringgit. Selanjutnya tersangka kita bawa ke Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut," Kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal S.Ik melalui Ps. Paur Humas Aipda Misran. Dijelaskan Misran, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di desa mereka. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba IPTU Jaliper Lumban Toruan SAP memerintahkan kanit 1 Sat Res Narkoba IPTU Josrizal memimpin team untuk melakukan penyidikan dan menangkap Target Operasi (TO) yang melakukan transaksi narkotika. “Saat kita melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika. Dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar adalah miliknya,” ujar Misran. Adapun Barang bukti yang ditemukan antara lain 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,60 gram, 1 buah kotak minyak rambut, uang tunai Rp85.000 dan 1 unit hp merk Nokia.     Sumber: Cakaplah.com