11 Tersangka Narkoba, Diciduk Polres Meranti

Kamis, 17 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Polres Kabupaten Kepulan Meranti berhasil amankan 11 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (16/10/19) kemarin. Dari 11 orang tersangka, diciduk dari tiga kegiatan penangkapan yang berbeda. Seperti semula Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mengungkap kasus peredaran narkoba dengan 7 orang tersangka. Mereka diamankan, Senin (14/10/19) sekira pukul 20.30 WIB kemarin. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Taruna, RT 01, RW 01, Dusun Bandar, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi. Adapun tujuh orang identitas tersangka di antaranya laki - laki Nazarudin alias Engah (43), Harwandi alias Mohar (40) Syafrizal alias Saf (19) Saprizal alias Izan (35) Azlan alias Andi (30) Baharudin alias Bahar (40) dan seorang perempuan Dila alias Adek (23). Dari tujuh tersangka telah diamankan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket sisa pakai yang terbungkus plastik klip warna bening, dengan total berat kotor lebih kurang 3,45 gram beserta puluhan barang bukti pendukung lainnya. Di hari yang sama, Satuan Resesrse Narkoba, Polres Meranti juga mengamankan tiga orang tersangka lainnya, tepatnya pada pukul 22.00 WIB. Ketiga orang tersangka itu di antaranya, Ilham alias Temon (19), Eldian (18), dan seorang lainnya anak di bawah umur AFR (16). Tempat kejadian perkara tepat di depan Lapangan Futsal Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi. Dari tangan ketiga tersangka tersebut Polres Meranti juga mengamankan 1 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram. Di sisi lain berselang tidak lama setelah itu, yakni tepat pada pukul 00.20 WIB jajaran Polres kembali mengamankan seorang tersangka dengan kasus yang sama. Dia adalah, Wayu (19) tempat kejadian perkara Jalan Rintis, Kelurahan Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi. Dari tangan tersangka Polres telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor lebih kurang 3,90 gram. Terhadap penangkapan 11 orang tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, kepada Riau Pos, Rabu (16/9/10) siang. "Semua tersangka dan barnag bukti telah kita amankan untuk dilanjutkan kepada tahapan penyidikan," ungkapnya.     Sumber: riaupos.co