Eks GM MP Club Pekanbaru Jadi Tersangka Penggelapan Rp 6,1 Miliar

Kamis, 17 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan eks General Manager (GM) MP Club berinisial BL (46) sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan. Penetapan BL sebagai tersangka diketahui dari surat yang dikirim penyidik Satreskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Surat Nomor B/1977/X/RES/1.24/2019 tertanggal 16 Oktober 2019. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap BL tertuang dalam surat nomor B/19/I/RES/1.24/Reskrim pada 21 Januari 2019. Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, membenarkan penetapan tersangka terhadap BL. "Untuk penetapan tersangka, sudah," ujar Awaluddin, di Pekanbaru, Kamis (17/10/2019). Penetapan BL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Status tersangka disematkan dalam gelar perkara. Awaluddin menyebutkan, dalam waktu dekat BL akan dimintai keterangan sebagai tersangka. "Dijadwalkan pekan depan," kata Awaluddin. BL yang merupakan mantan GM MP Club Pekanbaru dan Queen Club dilaporkan kepolisi atas tuduhan penggelapan uang milik perusahaan Rp 6,1 miliar lebih. Penggelapan terjadi selama dia menjabat. Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, beberapa waktu lalu menyebutkan, perbuatan BL diketahui setelah dia tidak menjabat lagi di MP Club dan Queeen Club. Berawal ketika pihak manajemen melakukan proses audit atau pemeriksaan atas pekerjaan yang sudah dilakukan BL. Ada dugaan penggelapan uang milik perusahaan terhitung sejak tahun 2012 lalu. Dana yang digelapkan di antaranya biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis iven dengan kerugian Rp 6.182.400.000.     Sumber: cakaplah