Miliki Dua Paket Daun Ganja Kering, Pemuda di Meranti Ditangkap Polisi

Ahad, 27 Oktober 2019

BUALBUAL.com - LNT (16) warga Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi. Ia diamankan setelah ketahuan mengantongi dua paket ganja kering seberat 1,51 gram. Pemuda berusia 16 tahun tersebut ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Jalan M Yusuf Long Desa Insit, Tebing Tinggi Barat, Sabtu (26/10/2019) malam. Penangkapan LNT berawal dari laporan warga ke SPKT Polres Kepulauan Meranti. Pemuda berambut pirang itu dikabarkan akan melakukan transaksi di Desa Insit. Setelah menerima informasi, anggota Sat Narkoba langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pemuda yang gerak geriknya mencurigakan. Dengan didampingi Ketua RT Awaluddin, polisi melakukan penggeledahan terhadap LNT. Saat itu polisi berhasil menemukan narkotika jenis daun ganja kering di saku celana sebelah kanan. Ketika dilakukan pengembangan, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut didapatkannya dari Au (DPO) di Pekanbaru. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Ahad (27/10/2019). Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis daun ganja yang terbungkus plastik klip warna bening berat kotor lebih kurang 1,51 gram. Dua bungkus kertas paper merek Narayana. Satu bungkus plastik berwarna orange, dan sehelai celana panjang warna hijau yang digunakan terduga pelaku. LNT disangkakan sebagai kurir atau pengedar.     Sumber: cakaplah