Diduga Tilap Uang Makan Peserta MTQ, Kabag Kesra Inhu Segera Diadili

Jumat, 01 November 2019

BUALBUAL.com - Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu, Amat Jalil, segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dia diduga melakukan korupsi dana makan dan minum peserta MTQ Inhu tahun 2017. Berkas perkara Amat Jalil telah dilimpahkan ke pengadilan. Selain Amat Jalil, Jaksa Penuntut juga melimbahkan berkas Subandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mulheri merupakan rekanan dari CV Listra. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Ostar Alpansri, mengatakan, berkas ketiga tersangka dilimpahkan ke pengadilan, Rabu (30/10/2019). Kejaksaan menunggu jadwal sidang ketiga tersangka. Ostar mengatakan ada lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menuntut ketiga tersangka. "Nanti ada lima orang jaksa dari Kejari Inhu bertindak sebagai penuntut umum," kata Ostar, Kamis (31/10/2019). Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terpisah, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, mengatakan berkas perkara sudah diserahkan ke ketua pengadilan untuk menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. "Dalam waktu dekat perkara disidangkan," kata Rosdiana. Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Klas IIB, Jalan Sialang Bungkuk, Kelurahan Sialang  Sakti,  Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dari informasi yang dihimpun, perbuatan kedua tersangka ini dengan melakukan penggelembungan dana konsumsi makanan dan minuman untuk peserta MTQ, qori dan qoriah. Dari hasil penyidikan diketahui kerugian negara mencapai Rp313 juta.   Sumber: cakaplah.com