Kepala Bea Cukai Tembilahan Candra Benarkan 611 Dus Rokok Ilegal Diamankan saat Berada di Gudang

Ahad, 03 November 2019

BAUALBUAL.com - Sebanyak 611 karton = 6.110.000 batang rokok illegal lebih dus rokok ilegal yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), masih berada di dalam gudang. Penggeledahan dan penyitaan gudang rokok non cukai oleh tim dari Bea Cukai Tembilahan didampingi petugas dari POM Angkatan Darat didaerah Kabupaten Inhil, Jumat 25 Oktober 2019. "Benar kita sudah melakukan. Penangkapan rokok ilegal. Sudah di gudang kita. Saya masih diluar. Datang saja ke kantor ya, untuk lebih jelasnya, " Beacukai Tembilahan, Chandra kepada BUALBUAL.com, Kamis (31/10/2019). Dari informasi BUALBUAL.com, penyitaan gudang yang disinyalir sebagai tempat penyimpanan rokok non cukai oleh aparat gabungan Bea Cukai dan Polisi Militer Angkatan Darat milik di Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil yang dipimpin oleh Kasi penindakan Bea Cukai wilayah Tembilahan. Berita sebelumnya, ini terungkap dalam rekaman vidio yang diterima BUALBUAL.com, rokok itu rencananya diduga akan diedarkan ke Provinsi Sumatera Barat. Tampak dalam vidio itu, aparat dari kepolisian, PM dari TNI, dan Beacukai Tembilahan. Dalam kegiatan ini tidak ada pemilik barang yang diamankan. Selain mengamankan barang bukti rokok tanpa lebel yang diamankan di dalam sebuah gudang terbuat permanen. Hal ini merupakan hasil dari sinergi antara Bea Cukai Tembilahan dengan penegak hukum lainnya dan seluruh elemen masyarakat yang saling bahu membahu. Terkait kepemilikikan barang tersebut Kepala Beacukai Tembilahan, Chandra melalui pesan WhatsApp belum dapat memastikan karena dirinya masih berada diluar daerah.   Editor: Ucu